Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 1998

Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 1991 Tentang Pemberian Sumbangan Sebagai Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan BermotordariPemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di Kalimantan Tengah.