Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Penggunaan,pembelian,dan Pertanggung Jaawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua Tiga, dan Roda Empat Atau Lebih Bagi Pejabat Eselon Il,eselon IIi,dan Eselon IV/Pejabat Fungsional Serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan