Peraturan Gubernur Papua Nomor 7 Tahun 2020

Pemberian Tunjangan Kelebihan Beban Kerja/waktu Kerja Khusus Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Keuangan, Pengawasan, dan Pembentukan Produk Hukum dan Penanganan Permasalahan Hukum