Pengertian

Jorong/Korong/Kampuang

infoperaturan.id – Jorong/Korong/Kampuang

Jorong/Korong/Kampuang adalah bagian dari wilayah nagari.

Referensi :
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018
Nagari

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Jorong/Korong/Kampuang, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018:

Adat Salingka Nagari
Adat Salingka Nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau.

Alim Ulama
Alim Ulama adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat yang ahli dalam bidang agama Islam atau ilmuan agama Islam.

Cadiak Pandai
Cadiak Pandai adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat yang ahli dalam bidang ilmu umum berbagai disiplin ilmu atau berilmu pengetahuan luas.

Dubalang Nagari
Dubalang Nagari adalah penjaga keamanan dan ketertiban nagari.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: J

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago