Jurnal Ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat Karya Ilmiah dan diterbitkan terjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.
Referensi :
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021
Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
Selain pengertian Jurnal Ilmiah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021:
Integritas Akademik
Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Karya Ilmiah
Karya Ilmiah adalah hasil karya Tridharma oleh sivitas akademika dan/atau karya yang setara dalam bentuk tertulis atau bentuk lainnya yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…