infoperaturan.id – Kabupaten/Kota Layak Anak
Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Referensi :
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kabupaten/Kota Layak Anak, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022:
Deklarasi Kabupaten/Kota Layak Anak
Deklarasi Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Deklarasi KLA adalah perwujudan komitmen pemerintah yang didukung oleh masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan anak dalam mengawali penyelenggaraan KLA.