infoperaturan.id – Kaca Lembaran
Kaca Lembaran adalah kombinasi 2 (dua) atau lebih lembaran kaca yang disegel di pinggiran dan dipisahkan oleh rongga dehidrasi.
Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Lembaran Secara Wajib
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kaca Lembaran, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2024:
Kaca Berpola
Kaca Berpola adalah kaca yang diberi hiasan atau ukiran pada salah satu atau kedua belah permukaannya yang dipola oleh rol pembentuk baik berwarna atau tidak.
Kaca Untuk Bangunan Kaca Coating
Kaca Untuk Bangunan Kaca Coating yang selanjutnya disebut Kaca Coating adalah substrat kaca yang satu permukaannya dilapisi dengan bahan coating pemantul atau penangkal panas.