Kaidah Spasial

infoperaturan.id – Kaidah Spasial

Kaidah Spasial adalah aturan yang berhubungan dengan elemen lokasi dan posisi, termasuk aspek logis dan geometris dari unsur yang ditelaah.

Referensi :
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kaidah Spasial, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023:

Kaidah Penulisan Nama Rupabumi
Kaidah Penulisan Nama Rupabumi adalah teknik penulisan Nama Rupabumi sesuai dengan pedoman penggunaan bahasa Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau bahasa daerah.

Bagikan:

Tinggalkan komentar