Kawasan Ekonomi Khusus

infoperaturan.id – Kawasan Ekonomi Khusus

Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009
Kawasan Ekonomi Khusus

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kawasan Ekonomi Khusus, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009:

Bagikan:

Tinggalkan komentar