infoperaturan.id – Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud memiliki luas 498 Ha (empat ratus sembilan puluh delapan hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023: