infoperaturan.id – Kawasan Ekonomi Khusus Setangga
Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sebagaimana dimaksud memiliki luas 668,3 Ha (enam ratus enam puluh delapan koma tiga hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024
Kawasan Ekonomi Khusus Setangga
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kawasan Ekonomi Khusus Setangga, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024: