Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009
Kawasan Ekonomi Khusus
Selain pengertian Kawasan Ekonomi Khusus, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009:
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…