Kawasan pariwisata

infoperaturan.id – Kawasan pariwisata

Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
Kepariwisataan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kawasan pariwisata, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990:

Wisata
Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.

Wisatawan
Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.

Pariwisata
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.

Kepariwisataan
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.

Usaha pariwisata
Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan komentar