Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023
Penyelenggaraan Kebun Raya
Selain pengertian Kebun Raya, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023:
Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ
Konservasi tumbuhan secara ex situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…