infoperaturan.id – Kecelakaan

Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014
Pencarian dan Pertolongan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kecelakaan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014:

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Evakuasi
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.

Kondisi Membahayakan Manusia
Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.

Operasi Pencarian dan Pertolongan
Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan serta penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: K

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

12 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

12 bulan ago