Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial serta masyarakat hukum adat termasuk pembudidaya, kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan rakyat.
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Selain pengertian Kelompok Perhutanan Sosial, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023:
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi atau kawasan hutan konservasi sesuai dengan fungsinya.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…