Kenaikan Pangkat Luar Biasa

infoperaturan.id – Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KPLB adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Referensi :
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022
Pemberian Penghargaan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kenaikan Pangkat Luar Biasa, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022:

Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta yang selanjutnya disingkat KPLBA adalah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian.

Bagikan:

Tinggalkan komentar