Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

infoperaturan.id – Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019:

Motor Listrik
Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang menggunakan tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.

Bagikan:

Tinggalkan komentar