Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.02/2024

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.02/2024

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

PERTIMBANGAN

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.02/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kepercayaan konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan bisnis yang semakin kompleks.
  2. bahwa dalam mendukung peningkatan kepatuhan pemenuhan PUJK terkait pelindungan konsumen dan masyarakat harus diimbangi dengan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
KEP-71/D.02/2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Menimbang:

    STATUS PERATURAN

    Belum ada data…

    Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.02/2024 melalui link di bawah ini:

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Definisi:
    BN = Berita Negara
    TBN = Tambahan Berita Negara

    Reupload Via : https://drive.google.com

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

    Bagikan:

    Tinggalkan komentar