Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43375/2024 Tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43375/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan memiliki tugas melaksanakan pengelolaan layanan biomedis dan genomika kesehatan, dan untuk melaksanakan tugas tersebut diperlukan standar pelayanan minimum sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan.
- bahwa penyusunan standar pelayanan minimum Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan diperlukan sebagai upaya penjaminan mutu pelayanan serta untuk memenuhi persyaratan administratif agar dapat ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43375/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.