Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren

PERTIMBANGAN

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pendaftaran keberadaan Pesantren, perlu ditetapkan petunjuk teknis.
  2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama
Nomor
1626 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan Dijen PI Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.83 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago