Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Untuk Ruang Udara Republik Indonesia Yang Pelayanannya Didelegasikan Kepada Negara Lain
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 81 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah diatur bahwa Pendapatan dari Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk ruang udara Republik Indonesia yang pelayanannya didelegasikan kepada negara lain merupakan pendapatan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang pengelolaannya dilakukan oleh satuan kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
- bahwa untuk memberikan pedoman terkait cara pemungutan, penyerahan dan pelaporan pendapatan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan petunjuk teknis yang dituangkan dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Untuk Ruang Udara Republik Indonesia Yang Pelayanannya Didelegasikan Kepada Negara Lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.