Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 326 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Biaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 128 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Qatar
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 326 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari Kedutaan Sesar Republik Indonesia di Doha Nomor S- 00066/Doha/240522 Perihal Penyampaian Struktur Biaya Penempatan Pekerja Migran di Negara Qatar, perlu melakukan perubahan atas Lampiran Keputusan Kepala Biaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 128 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Qatar.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Biaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Biaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 128 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Qatar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 326 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.