Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, perlu menetapkan pedoman teknis tata cara penghitungan dan penetapan Tarif yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 18/BA-SID/BPH MIGAS/KOM/2023 tanggal 30 Mei 2023 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, hasil sidang komite ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.