Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 68/BPH MIGAS/KOM/2023 Tentang Pedoman Perhitungan Estimasi Kebutuhan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dalam Penerbitan Surat Rekomendasi
 PERTIMBANGAN
 Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 68/BPH MIGAS/KOM/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
  - bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menetapkan alokasi volume jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk masing-masing Konsumen Pengguna. 
- bahwa sesuai Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dalam penerbitan Surat Rekomendasi perlu dilakukan perhitungan estimasi kebutuhan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan untuk masing-masing Konsumen Pengguna. 
- bahwa perhitungan estimasi kebutuhan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dalam penerbitan Surat Rekomendasi bertujuan untuk mengevaluasi kebutuhan Bahan Bakar Minyak yang dibutuhkan oleh Konsumen Pengguna agar tepat volume. 
- bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 32/BA-SID/BPH MIGAS/KOM/2023 tanggal 25 September 2023 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, hasil Sidang Komite ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. 
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Perhitungan Estimasi Kebutuhan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dalam Penerbitan Surat Rekomendasi. 
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
     Nomor
 68/BPH MIGAS/KOM/2023
     Tentang
 Keputusan Kepala BPHMGB Tentang Pedoman Perhitungan Estimasi Kebutuhan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dalam Penerbitan Surat Rekomendasi
    Ditetapkan Tanggal
 25 September 2023
        STATUS PERATURAN
 Belum ada data… 
 Download Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 68/BPH MIGAS/KOM/2023 melalui link di bawah ini:
 Download PDF (36.1 MB)
  Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 Definisi: 
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
 Reupload Via : https://drive.google.com
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.