Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapat sertifikat halal.
- bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah menetapkan Label Halal.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.