Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2022

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2022

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal

PERTIMBANGAN

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapat sertifikat halal.
  2. bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah menetapkan Label Halal.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama

Nomor
88 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Keputusan Kepala BPJPH Tentang Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal

Ditetapkan Tanggal
8 April 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.09 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar