Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 53/HK/2022

Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 53/HK/2022

Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 53/HK/2022 Tentang Pedoman Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset

PERTIMBANGAN

Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 53/HK/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong kekuatan ekonomi nasional serta daya saing dan kemandirian bangsa melalui komersialisasi hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional oleh perusahaan pemula berbasis riset, Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional membuat skema program pendanaan perusahaan pemula berbasis riset.
  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pendanaan perusahaan pemula berbasis riset diperlukan pedoman sebagai acuan pelaksanaan program pendanaan perusahaan pemula berbasis riset.
  3. bahwa pedoman program pendanaan perusahaan pemula berbasis riset sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah di tetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 114/HK/2021.
  4. bahwa Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Nomor
53/HK/2022

Tahun
2022

Tentang
Keputusan Kepala BRIN Tentang Pedoman Program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 53/HK/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (263.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar