Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 246 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Tata Laksana Tahapan Pelaksanaan Perlakuan Saran
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 246 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- bahwa untuk memberikan kejelasan terhadap tugas pokok Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas di bidang pencegahan maladministrasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam kegiatan pencegahan maladministrasi.
- bahwa untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kualitas tahapan pelaksanaan perlakuan saran yang dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi pencegahan maladministrasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Petunjuk Teknis Tata Laksana Tahapan Pelaksanaan Perlakuan Saran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 246 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.