Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia

PERTIMBANGAN

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menghasilkan dokter yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan profesi dokter diperlukan Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia.
  2. bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. bahwa berdasarkan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
193/KKI/KEP/VIII/2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 193/KKI/KEP/VIII/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar