Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41/KKN/KEP/V/2023 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit dalam Subspesialis Psikosomatik dan Paliatif Medik
PERTIMBANGAN
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41/KKN/KEP/V/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
- bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Psikosomatik dan Paliatif Medik telah disusun oleh Kolegium Ilmu Penyakit Dalam berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Psikosomatik dan Paliatif Medik.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Psikosomatik dan Paliatif Medik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Tentang
Keputusan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit dalam Subspesialis Psikosomatik dan Paliatif Medik
Ditetapkan Tanggal
9 Mei 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41/KKN/KEP/V/2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.54 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.