Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018

Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara