Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998

infoperaturan.id – Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 ini mengatur tentang tentang Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
KEP-23/M-BUMN/1998

Tahun
1998

Tentang
Keputusan BUMN Tentang Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 1998

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (134.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar