Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.30/KU.603/MKP/05

Perubahan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.08/KU.603/MKP/05 Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran untuk Melaksanakan Tugas Kebendaharaan dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Belanja T