Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. bahwa pelaksanaan selisih biaya oleh asuransi kesehatan tambahan dengan mempertimbangkan kesinambungan program Jaminan Kesehatan.
  3. bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan selisih biaya oleh asuransi kesehatan tambahan melalui koordinasi antar penyelenggara jaminan perlu disusun pedoman mengenai pelaksanaan selisih biaya agar memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.01.07/MENKES/1366/2024

Tahun
2024

Tentang
Kepmenkes Tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan

Ditetapkan Tanggal
10 September 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar