Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024 Tentang Rujuk Balik Penyakit Kronis ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa rujuk balik penyakit kronis dapat dilaksanakan terhadap pasien yang telah selesai ditangani pada fasilitas pelayanan kesehatan penerima rujukan dan masih dibutuhkan perawatan lanjutan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
- bahwa dalam rangka pelaksanaan rujuk balik penyakit kronis ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang sesuai dengan kriteria diperlukan suatu pedoman. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rujuk Balik Penyakit Kronis ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.