Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024 Tentang Rujuk Balik Penyakit Kronis ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa rujuk balik penyakit kronis dapat dilaksanakan terhadap pasien yang telah selesai ditangani pada fasilitas pelayanan kesehatan penerima rujukan dan masih dibutuhkan perawatan lanjutan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
- bahwa dalam rangka pelaksanaan rujuk balik penyakit kronis ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang sesuai dengan kriteria diperlukan suatu pedoman. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rujuk Balik Penyakit Kronis ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1645/2024
Tentang
Kepmenkes Tentang Rujuk Balik Penyakit Kronis ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.