Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020

infoperaturan.id – Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 ini mengatur tentang tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupa wabah/pandemik sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk penguatan fungsi laboratorium yang berfungsi melakukan pemeriksaan spesimen.
  2. bahwa untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.01.07/MENKES/182/2020

Tahun
2020

Tentang
Kepmenkes Tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
16 Maret 2020

Sumber
http://hukor.kemkes.go.id : 6 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Download PDF (184.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar