infoperaturan.id – Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 ini mengatur tentang tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupa wabah/pandemik sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk penguatan fungsi laboratorium yang berfungsi melakukan pemeriksaan spesimen.
- bahwa untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.