Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/55/2020 Tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/55/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang berfokus pada kebutuhan dan keselamatan pasien, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba dalam mencegah dampak resistensi penggunaan antibiotik.
- bahwa dalam rangka mengendalikan penggunaan antimikroba secara luas baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di masyarakat, perlu dibentuk Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/55/2020
Tentang
Kepmenkes Tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/55/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.