Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelayanan kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama harus dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional yang disusun dalam bentuk panduan praktik klinis oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
- bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyusun standar prosedur operasional perlu mengesahkan panduan praktik klinis yang disusun oleh organisasi profesi.
- bahwa pengaturan panduan praktik klinis yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan ilmu kedokteran.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.02.02/MENKES/514/2015
Tentang
Kepmenkes Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.