Keputusan Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-07/MNPK/III/2000 ini mengatur tentang tentang Penetapan Status Golongan Rumah Negara pada Kantor Wilayah Kantor Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian Propinsi DI. Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku dan Irian Jaya
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…