Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/107/KD.03/2021 Tentang Panduan Pengembangan Desa Kreatif
Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/107/KD.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pembangunan desa dan daerah tertinggal merupakan salah satu fokus Pemerintah Republik Indonesia.
- bahwa pengembangan ekonomi kreatif di lingkungan desa memiliki potensi yang sangat besar untuk membangkitkan ekonomi desa, mengurangi kemiskinan serta berkontribusi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.
- bahwa dalam pengembangan ekonomi kreatif di desa, diperlukan norma, standar, pedoman dan kriteria sebagai acuan dalam pelaksanaan pengembangan desa kreatif.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Panduan Pengembangan Desa Kreatif.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tentang
Kepmen Parekraf Tentang Panduan Pengembangan Desa Kreatif
Ditetapkan Tanggal
26 November 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/107/KD.03/2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.92 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.