Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.116/PT.102/MPPT-97 ini mengatur tentang tentang Hubungan Kerja antara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Pos dan Telekomunikasi, Asosiasi di Bidang Pos dan Telekomunikasi, Instansi Terkait dan Pemerintah Daerah
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…