Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.21/HK.103/MPPT-88 ini mengatur tentang tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Sementara Usaha Pariwisata dan Pemberian Izin Tetap Usaha Pariwisata dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…