Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.21/HK.103/MPPT-88
Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Sementara Usaha Pariwisata dan Pemberian Izin Tetap Usaha Pariwisata dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal