Keputusan Menteri Pariwisata Seni dan Budaya Nomor KEP-42/M-PSB/1999
Perubahan atas Keputusan Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya Nomor KEP-15/M-PSB/1999 Tata Cara Tetap Pelaksanaan Administrasi Keuangan dan Pembangunan di Lingkungan Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya