Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/KPTS/M/2022

Penetapan Lingkup Kegiatan dan Lokasi Penugasan Presiden Untuk Melaksanakan Pembangunan Atau Renovasi Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur