Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 545/P/2020

Pejabat yang Berwenang Memberikan Izin kepada Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Akan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus Disease 2019 (COVID-19)