Keputusan Menteri Sosial Nomor 103/HUK/2016

Keputusan Menteri Sosial Nomor 103/HUK/2016

infoperaturan.id – Keputusan Menteri Sosial Nomor 103/HUK/2016

Keputusan Menteri Sosial Nomor 103/HUK/2016 ini mengatur tentang tentang Inabah XV Sebagai Institusi Pemerintah Wajib Lapor Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya Tahap Pertama Tahun 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sosial

Nomor
103/HUK/2016

Tahun
2016

Tentang
Kepmen Sosial Tentang Inabah XV Sebagai Institusi Pemerintah Wajib Lapor Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya Tahap Pertama Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
01-04-2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (64.83 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemensos.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar