Keputusan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/1989 ini mengatur tentang tentang Penambahan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek/Bagian Proyek Pembangunan di Propinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku dan Bengkulu Tahun 1989/1990
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemensos.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…