Keputusan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/1990

Ralat Adanya Kekeliruan Ketik Pada Nama Proyek di Propinsi Jambi Sebagaimana di tetapkan dalam keputusan Menteri Sosial R.I Nomor 42/HUK/1989 tanggal 20 Desember 1989 Tentang Penambahan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek/Bagian Proyek Pembangunan di Propinsi Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku dan Bengkulu Tahun 1989/1990